Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan. (Foto: Gery/Jurnas).
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedua tersangka ini yakni Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin (RJ) dan HJ selaku Sub Koordinasi RKAB Kementerian ESDM.
"Menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Rabu (9/8).
Ketut mengatakan kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini sampai 28 Agustus 2023 di rumah tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung.
Ketut menjelaskan, tersangka RJ pada 14 Desember 2021, memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan.
"Hal itu sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018," kata Ketut.
Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, kata Ketut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah IUP-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton.
"Demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo," ujar Ketut.
Pada kenyataannya, Ketut mengatakan, RKAB dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB.
Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara.
Sedangkan, peran tersangka HJ yaitu bersama dengan tersangka SW selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB telah memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo.
RKAB ini diproses tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM nomor 1806, akan tetapi mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas 14 Desember 2021.
Dengan begitu, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun.
Adapun kasus dugaan korupsi ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Mereka yang menjadi tersangka berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.
KEYWORD :Kejagung Korupsi Tambang Nikel Dirjen Minerba Kementerian ESDM Antam